KEBUMENKAB.GO.ID – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diterbitkan. Bagi masyarakat perokok yang melanggar perda tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda uang sebesar Rp.500 ribu. Demikian salah satu poin dalam acara “Sosialisasi Perda KTR dan Rapat Koordinasi Penyusunan Perdes KTR” yang berlangsung di Ruang Jatijajar, Hotel […]
↧